Sunday, 1 January 2012

Wanita Ini Dihadapkan Ke Mahkamah Kerana Membunuh Tikus


Seorang wanita dan seorang lelaki Australia dinyatakan bersalah telah melakukan kekejaman terhadap binatang. Atas perbuatan mereka, kini keduanya ditahan dengan hukuman yang berlaku di tempat asal mereka.

Kejahatan Naomi Anderson asal Caboolture, Queensland adalah merakam aksinya memenggal kepala seekor tikus, lalu mengunggah video berisi aksi tersebut ke situs jejaring sosial Facebook pada awal bulan ini.Wanita berusia 23 tahun ini dinyatakan bersalah melakukan kekejaman terhadap binatang oleh Pengadilan Tinggi Brisbane, sebagaimana dilansir dari pejabat berita AP.

Video yang diunggah menggunakan nama alias itu menunjukkan Anderson memenggal kepala seekor tikus menggunakan pisau steak.

Anderson sebenarnya boleh saja dikenakan hukuman maksima dua tahun kurungan berdasarkan hukum yang berlaku di Queensland. Namun ia hanya dihukum melakukan servis sosial selama 180 jam dan mengikuti program perbaikan perilaku selama 18 bulan.

Sementara itu, Jason Hampton asal Tasmania dinyatakan bersalah telah memburu dan menyiksa lima ekor possum pada Oktober dan November 2009. Possum adalah haiwan marsupial kecil asal Australia.

Dalam video yang diputar di pengadilan, nampak Hampton mencucuk beberapa possum dengan pisau. Tak cukup hanya itu, ia memukuli mereka dengan gagang sapu, juga membakar dan meledakkan mereka dengan bunga api. Nampak juga possum-possum kecil yang malang itu saling ditabrakkan satu sama lain.

Kini lelaki berusia 20 tahun ini ditahan sambil menunggu hukuman yang baru akan dijatuhkan pada 28 Julai. Hukuman maksimum untuk kekejaman terhadap binatang di Tasmania adalah 18 bulan penjara.

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...